Pernyataan saksi tegaskan telekomunikasi urusan Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menyatakan keterangan saksi basuki sudah jelas menyampaikan bahwa perkara telekomunikasi sepenuhnya wewenang kementerian komunikasi serta info.

frekuensi itu kan Satu kesatuan dengan jaringan, papar luhut selama jakarta, kamis.

dia menyampaikan tak ada masalah dengan perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat serta im2 karena sudah tidak banyak hubungannya dengan penggunaan serta pengalihan frekuensi.

kata dia pernyataan saksi-saksi selama persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk juga pt indosat mega media (im2) kian memperlihatkan adanya dakwaan sesat selama jumlah itu.

dalam persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi juga informatika basuki yusuf iskandar menyampaikan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 mengenai telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. di undang-undang tersebut menurut dia dikenalkan sinergi antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh dilaksanakan bahkan dianjurkan.

syaratnya, kedua pihak mesti mengerjakan perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia juga menyatakan, industri penyelenggara jaringan pun tidak boleh menolak apabila ada penyelenggara jasa dan akan membayar jaringan itu.

menurut basuki, dibuat regulator, pihaknya juga tak menyaksikan indosat menggarap pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp dan upfront fee indosat itu sudah dibayar berbagai, ujar basuki.

fakta yang lain kata basuki, tidak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh im2. sebab itu, tak ada kewajiban apapun di im2 untuk meminta bhp frekuensi.

saksi kedua dan hadir dalam persidangan merupakan mantan group head integrated marketing serta chief marketing officer indosat guntur s. siboro menungkapkan, sinergi im2 dan indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi online broadband.

luhut menunjukan di persidangan dalam kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi juga menunjukkan tak ada masalah dalam pembayaran uang hak penggunaan (bhp) frekuensi dan merupakan kewajiban indosat.

selain itu menurut dia, saksi dan menegaskan, hubungan usaha antara penyelenggara jaringan juga penyelenggara jasa online telah jamak dan diselenggarakan dengan operator telekomunikasi yang lain.

Iformasi Lainnya: les privat sd - jual sepatu futsal original - Konsumen Cerdas