Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menyatakan eksekusi mantan kepala badan reserse dan kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, ingin dijadwalkan ulang sesudah gagal dalam rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi ingin dijadwal ulang, kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap antara pada jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta juga kejaksaan negeri jakarta selatan selama rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji daripada kediamannya selama kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi tersebut tidak berjalan mulus sebab membeli perlawanan dari susno dan susno lalu dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, hingga kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno namun gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor menimbulkan mapolda Jabar di pukul 00.15 wib, papar setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap hendak mengeksekusi susno sesuai melalui perintah undang-undang.

tentunya kami berusaha sesuai melalui perintah undang-undang. jadi kami tetap ingin mengerjakan eksekusi, katanya.

ia dan menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. bagaimana melindungi, kasus susno sendiri dan kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, katanya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november kemarin, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah selama pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun sebab terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat dibuat kepala badan reserse juga kriminal dengan menerima hadiah rp500 juta untuk mempercepat penyidikan jumlah arowana.

pengadilan juga mengatakan susno terbukti mengurangi dana pengamanan pilkada jawa barat agar kepentingan pribadi saat menjabat kepala polda jawa barat selama 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah agar mengerjakan penahanan.