Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan vonis kepada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda melalui alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"kami harus musyawarah lebih komperensif melalui majelis supaya menentukan putusan pada perkara ini, dan sidang ingin ditunda hingga 24 april," papar ketua majelis hakim binsar siregar saat sidang dalam pengadilan negeri tanjungkarang, pada bandarlampung, kamis.

ia mengatakan, pihaknya belum siap untuk menentukan putusan, serta mesti dimusyawarahkan dulu. "maaf supaya rekan pers dan telah hadir pada sidang ini," ujarnya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono cuma tersenyum atas kebijakan majelis hakim dan menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya telah menuntut terdakwa 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara itu, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan memberikan semuanya keputusan tersebut kepada majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan merupakan hal biasa dalam sebuah persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tak dapat mengintervensi," kata dia.

dia amat harapkan vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa serta masuk di waktu hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan sesuai melalui yang dituntut jpu, maka tersebut dianggap tidak adil mengingat putusan tersebut harus dua pertiga daripada yang dituntut.

"tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta putusan pada bawah Satu tahun itu harus dijalani penuh tidak ada revisi serta bagaimana pun juga," katanya.

khoirunisa alias chacha, korban selama perkara yang sekarang sudah resmi menjadi istri andhika, menyatakan kecewa melalui putusan hakim tersebut mengingat jalannya persidangan begitu berlarut.

"saya inginnya seluruh segera selesai dan langsung diputuskan, maka tak banyak dulu keuntungan dan merepotkan semisal ini," papar dia.